Bukasanabukasini - Kita
lanjutkan postingan yang kemarin mengenai syarat untuk bekerja dikapal pesiar.
SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kriminal. SKCK sangat dibutuhkan dalam Anda berkarir didalam maupun
di luar negeri. Karena pihak perusahaan tidak menginginkan seorang narapidana bahkan
teroris untuk bekerja di kapal pesir maupun di perusahaan manapun. SKCK biasanya
di proses di Kantor Polsek terdekat atau
di POLDA masing – masing wilayah. Apa saja persyaratannya?
Bukasanabukasini. |
1.
Surat pengantar
dari Kepala Desa (untuk diserahkan ke kantor Camat)
2.
Surat pengantar
dari Camat (kedua surat pengantar diserahkan ke Polsek)
3.
Rekomendasi
catatan criminal dari Reskrim Polsek setempat.
4.
Fotocopy KTP /
Domisili
5.
Fotocopy Kartu
Keluarga (KK)
6.
Fotocopy Ijasah
terakhir
7.
Fotocopy sidik
jari
8.
Pas photo 4 x 6
berwarna latar belakang merah 4 lembar (baju berkerah)
9.
Fotocopy passport
(untuk keperluan ke luar negeri)
10. Surat pengantar / rekomendasi dari Agent / PJTKI
yang memberangkatkan.
Itulah beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi sebelum Anda mencari SKCK. SKCK yang Anda peroleh sudah
termasuk SKCK bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Semoga postingan ini berguna
bagi teman – teman.
Assalamualaikum... z nich maw nanya kalau urus SKCK d jakarta sni bisa gak yach soalnya z dri sulawesi tenggara tpi z skrag dah d jakarta, kra2 bsa gak yach... tlong infonya yach... terimakasih......
BalasHapus